Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013 dan PP 46 TAHUN 2021Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2009Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017, 182/PMK.04/2016, dan 1 dokumen lainnyaPenyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos. 3
Ditemukan dalam 93/PMK.03/2012Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
Ditemukan dalam /PMK.010/2021, PP 40 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaPenerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
Ditemukan dalam PP 75 TAHUN 2019 dan UU 3 TAHUN 2017Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
Ditemukan dalam PP 75 TAHUN 2019 dan UU 3 TAHUN 2017Penyelenggara Pos adalah perusahaan jasa titipan dan penyelenggara pos yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan mengenai impor barang kiriman.
Ditemukan dalam 210/PMK.010/2018Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013 dan PP 46 TAHUN 2021Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2009