Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018 dan PERPRES 17 TAHUN 2019Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013 dan 154/PMK.05/2014Swakelola adalah kegiatan PIK yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh PT PLN (Persero).
Ditemukan dalam PERPRES 14 TAHUN 2017 dan PERPRES 4 TAHUN 2016Sisa Anggaran Swakelola adalah hasil lebih atau sisa dana yang berasal dari kegiatan swakelola yang tidak mengurangi volume keluaran yang direncanakan.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013Data kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014 dan 197/PMK.05/2017Sisa Anggaran Swakelola adalah hasil lebih atau sisa dana yang berasal dari pekerjaan swakelola yang tidak mengurangi volume Keluaran yang direncanakan.
Ditemukan dalam 7/PMK.02/2014Penjamin adalah Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang melaksanakan tugas Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Lembaga Pemberi adalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021 dan PP 9 TAHUN 2014Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana swakelola.
Ditemukan dalam /PMK.05/2022