Penyelenggara Terminal adalah unit pelaksana teknis dari Pemerintah Daerah.
Penyelenggara Terminal adalah unit pelaksana teknis dari Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2013Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana operasional Dinas/Lembaga Teknis Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada dinas dan badan.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2007Lembaga Pemberi adalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021 dan PP 9 TAHUN 2014Unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan adalah unit yang dibentuk untuk memberikan dukungan teknis kepada instansi teknis keamanan bendungan.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2010Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 29 TAHUN 2014 dan PP 60 TAHUN 2008Instansi Pemerintah adalah instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam 218/PMK.06/2020Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2004Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2013