Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2019Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, serta pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2022Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2014, PP 79 TAHUN 2012, dan 1 dokumen lainnyaPengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 1999Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2014Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2011Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1999Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2014Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah di luar musim haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Ditemukan dalam 92/PMK.03/2020