Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah proses, cara, dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah proses, cara, dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2019Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2019Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang selanjutnya disebut Sumber Daya Manusia Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, dan Sumber Daya Manusia Iptek lainnya yang melakukan Kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2018Riset adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2018Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2009Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi. - 3 -
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2002Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2019Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2014Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berbahaya yang selanjutnya disebut Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berbahaya, adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan berpotensi merugikan negara.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2009Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2019