Penyelenggaraan Multipleksing adalah penyaluran program siaran digital melalui infrastruktur Penyiaran dari penyelenggara multipleksing.
Penyelenggaraan Multipleksing adalah penyaluran program siaran digital melalui infrastruktur Penyiaran dari penyelenggara multipleksing.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Layanan Penyiaran Berlangganan adalah layanan pemancarluasan atau penyaluran materi siaran secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multimedia, atau media informasi lainnya.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2005Saluran Berlangganan adalah spektrum frekuensi elektromagnetik yang disalurkan melalui kabel dan/atau spektrum frekuensi yang digunakan dalam suatu sistem penyiaran berlangganan sehingga dapat menyediakan suatu program siaran berlangganan.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2005Sistem Stasiun Jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2005Siaran Berlangganan adalah siaran yang dipancarkan dan/atau disalurkan khusus kepada pelanggan.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2002Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2005Penyiaran adalah pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyaiaran Pemerintah maupun Lembaga Penyiaran Swasta yang berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1997 dan UU 12 TAHUN 1997Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999