Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Penyelenggaraan Nama Rupabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia.
Penyelenggaraan Nama Rupabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2021Nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada Unsur Rupabumi.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2021Gazeter Republik Indonesia adalah daftar yang berisi Nama Rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2021Sistem Informasi Nama Rupabumi adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mendukung Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dikelola oleh Badan.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2021Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku. 2019, No. 193
Ditemukan dalam PP 75 TAHUN 2019Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2004Pencatatan KND adalah kegiatan pengadministrasian KND yang meliputi pengumpulan, pendaftaran, dan pengolahan dokumen sumber menjadi data dan informasi KND.
Ditemukan dalam 246/PMK.06/2016Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Tata Naskah Dinas yang selanjutnya disingkat TND adalah pengelolaan Naskah Dinas yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, pendistribusian, dan penyimpanan, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2021Administrasi Umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi TND, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.
Ditemukan dalam 136/PMK.01/2018 dan 164/PMK.01/2021