Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu.
Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2017Tahapan Pelaksanaan Pemilu adalah urutan proses pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2022Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2012Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2008 dan UU 22 TAHUN 2007Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2017Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2022Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2008 dan PP 6 TAHUN 2005Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2022 dan UU 7 TAHUN 2017Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2012Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2008 dan UU 8 TAHUN 2012