Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.
Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013 dan PP 46 TAHUN 2021Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2009Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017, 182/PMK.04/2016, dan 1 dokumen lainnyaPenyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013 dan PP 46 TAHUN 2021Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2009Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos. 3
Ditemukan dalam 93/PMK.03/2012Layanan Keagenan Pos adalah penyediaan sarana dan prasarana layanan Pos untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Kantor Pos adalah unit pelaksana teknis penyedia layanan jasa pos dan giro serta layanan pihak ketiga lainnya.
Ditemukan dalam 05/PMK.05/2010, 252/PMK.05/2014, dan 1 dokumen lainnyaPenatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 125/PMK.06/2011Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
Ditemukan dalam PP 122 TAHUN 2015