Penyelesaian atas Pelaksanaan Jaminan Pemerintah adalah mekanisme pelaksanaan pembayaran kembali dari BUMN kepada Pemerintah atas realisasi klaim porsi Jaminan Pemerintah.
Penyelesaian atas Pelaksanaan Jaminan Pemerintah adalah mekanisme pelaksanaan pembayaran kembali dari BUMN kepada Pemerintah atas realisasi klaim porsi Jaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Perjanjian Penyelesaian Utang adalah perjanjian antara Penjamin dan PJPSN selaku Terjamin mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi pembayaran klaim Jaminan Pemerintah Pusat, Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi klaim Jaminan Pinjaman.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi klaim jaminan pinjaman.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT KAI mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi klaim Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerja Sama. 4
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima 2022, No. 327 jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022Jaminan Penugasan PT SMI yang selanjutnya disebut Jaminan adalah kepastian penyelesaian Tunggakan melalui mekanisme penggunaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah kepada PT SMI dan pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH sehubungan pelaksanaan penugasan atas pembiayaan infrastruktur daerah.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2020 dan PP 35 TAHUN 2018Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada Penerima Jaminan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016