Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penyelesaian pemekaran wilayah yang dilakukan sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini adalah tanggung jawab Pemerintah. MRP bersama Pemerintah Provinsi dan DPRP memberikan bantuan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian pemekaran wilayah yang dilakukan sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini adalah tanggung jawab Pemerintah. MRP bersama Pemerintah Provinsi dan DPRP memberikan bantuan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2004Proyek Kerja Sama Daerah adalah Proyek Kerja Sama yang merupakan kewenangan Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dimana Kepala Daerah bertindak sebagai PJPK.
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 8/PMK.07/2023Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2022Proyek Kerja Sama Daerah adalah Proyek Kerja Sama yang merupakan kewenangan Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dalam pelaksanaannya Kepala Daerah bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 106 TAHUN 2021Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2021Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal ataupun non fiskal yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerjasama.
Ditemukan dalam PERPRES 13 TAHUN 2010Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Menteri Keuangan dalam memberikan Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan infrastruktur.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh yang selanjutnya disebut Kewenangan Pemerintah adalah kewenangan dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat nasional dan urusan pemerintahan lainnya di Aceh sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2015