Penyerah Barang adalah badan internasional, negara asing, badan yang dibentuk Kementerian/Lembaga, badan-badan ad hoc, yayasan yang akan/telah dibubarkan yang memiliki secara sah atas barang yang akan diserahkan kepada Pemerintah.m
Penyerah Barang adalah badan internasional, negara asing, badan yang dibentuk Kementerian/Lembaga, badan-badan ad hoc, yayasan yang akan/telah dibubarkan yang memiliki secara sah atas barang yang akan diserahkan kepada Pemerintah.m
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013Penyerah Barang adalah badan yang dibentuk Kementerian/Lembaga, badan-badan ad hoc, yayasan yang akan atau telah dibubarkan, badan internasional, pemerintah negara lain, dan pihak lain yang menyerahkan barang kepada Menteri atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Penerimaan Hibah adalah penerimaan yang berasal dari badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010Pemberi Hibah Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Pemberi HDN, adalah badan/lembaga, Pemerintah Daerah atau swasta/perseorangan dalam negeri yang berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 255/PMK.05/2010Executing Agency, selanjutnya disingkat EA, adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Penyedia Barang (Vendor) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh KKOB, Badan Usaha, Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian sebagai penyedia barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
Ditemukan dalam 172/PMK.04/2022Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu di bayar kembali.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2005Pendapatan Hibah adalah penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah lain, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan yang tidak perlu dibayar kembali.
Ditemukan dalam 201/PMK.05/2021Executing Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012