Penyerahan kendaraan bermotor adalah penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
Penyerahan kendaraan bermotor adalah penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Hibah adalah pemberian barang, uang, atau jasa dengan pengalihan hak untuk kepentingan Pesantren dan dituangkan dalam perjanjian hibah.
Ditemukan dalam PERPRES 82 TAHUN 2021Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
Ditemukan dalam 218/PMK.01/2017 dan PP 38 TAHUN 2016Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, penjualan, tukar–menukar, hibah, atau penghapusan dari aset KKOB atau Badan Usaha.
Ditemukan dalam 218/PMK.04/2019Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penghapusan dari aset perusahaan.
Ditemukan dalam 116/PMK.04/2019Piutang PNBP adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021Ganti kerugian hak atas tanah adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2002Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset Badan Usaha.
Ditemukan dalam 154/PMK.011/2012 dan 66/PMK.010/2015