Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
Ditemukan dalam 209/PMK.05/2015Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2011Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan usaha dengan mendapatkan hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Penyertaan modal adalah pemilikan sebagian dari modal suatu perusahaan oleh orang pribadi atau badan pada badan lain baik dalam bentuk surat setoran modal atau bentuk lainnya.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1998Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh PIP untuk membiayai kegiatan usaha.
Ditemukan dalam 232/PMK.06/2015Investasi Langsung adalah penyertaan pemerintah pusat berupa dana dan/atau barang untuk membiayai kegiatan usaha.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2007Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022, /PMK.08/2021, dan 2 dokumen lainnyaPerusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 146/PMK.06/2022, PP 14 TAHUN 2005, dan 1 dokumen lainnya