Penyesuaian (Inpassing) adalah proses penyesuaian jabatan PNS menjadi jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah kategori keahlian sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini.
Penyesuaian (Inpassing) adalah proses penyesuaian jabatan PNS menjadi jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah kategori keahlian sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 201/PMK.07/2016Penyesuaian (Inpassing) adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 189/PMK.06/2017Penyesuaian (Inpassing) adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019 dan 149/PMK.05/2019Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021 dan 58/PMK.03/2021Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. 2019, No. 1228
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2019Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Formasi Jabatan adalah kebutuhan jabatan PPAP sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan serta kebutuhan jumlah PPAP sesuai dengan jenjang jabatan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Formasi jabatan adalah kebutuhan atas jabatan dan jumlah pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai peringkat jabatan pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 237/PMK.01/2014Formasi Jabatan adalah kebutuhan atas jabatan dan jumlah Pelaksana sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017 dan 241/PMK.01/2015