Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis (automatic adjustment), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, dan/atau pergeseran anggaran antar-Program.
Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis (automatic adjustment), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, dan/atau pergeseran anggaran antar-Program.
Ditemukan dalam 199/PMK.02/2021Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, dan/atau pergeseran anggaran antar-program dalam 1 (satu) bagian anggaran.
Ditemukan dalam 23/PMK.02/2021Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang 4 dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Ditemukan dalam 8/PMK.05/2010Perubahan Kebijakan Pemerintah adalah perubahan atas kebijakan yang sudah ada dan mengakibatkan perubahan rincian anggaran dan/atau volume Keluaran (Output) yang telah ditetapkan dalam DIPA.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017, 14/PMK.06/2016, dan 2 dokumen lainnyaBagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang menampung belanja pemerintah pusat di luar belanja pembayaran bunga utang, hibah, subsidi, dan transaksi khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.
Ditemukan dalam 42/PMK.02/2016Perubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 69/PMK.02/2010Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran adalah perubahan atas rincian anggaran dan/atau volume Keluaran (Output) yang telah ditetapkan dalam DIPA karena adanya perubahan prioritas yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran.
Ditemukan dalam 14/PMK.06/2016, 257/PMK.02/2014, dan 1 dokumen lainnyaPerubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014, 257/PMK.03/2014, dan 1 dokumen lainnyaPerubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2011 dan 49/PMK.02/2012Perubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disebut Perubahan Pagu PNBP adalah perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013