Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pengangkutan barang tertentu, yang diterima dari wajib bayar ke kas negara oleh Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Pelayanan, atau Kantor Pos.
Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pengangkutan barang tertentu, yang diterima dari wajib bayar ke kas negara oleh Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Pelayanan, atau Kantor Pos.
Ditemukan dalam 274/PMK.04/2014 dan 277/PMK.05/2014Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang diterima dari wajib bayar ke kas negara oleh Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Bea dan Cukai, atau Kantor Pos.
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pengangkutan barang tertentu oleh wajib bayar ke kas negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Pelayanan, atau Kantor Pos, dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 274/PMK.04/2014 dan 277/PMK.05/2014Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu oleh wajib bayar ke kas negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Bea dan Cukai, atau Kantor Pos, dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan Dan Cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan/atau penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2016Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu.
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013 dan 30/PMK.04/2013Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan/atau penerimaan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan sistem elektronik.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2020Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor, yang selanjutnya disingkat SPKPBM adalah formulir penagihan untuk menagih bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penagihan piutang bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor.
Ditemukan dalam 1/PMK.06/2013