Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Penyitaan di Bidang Cukai adalah tindakan Jurusita Bea dan Cukai untuk menguasai barang Penanggung Cukai, guna dijadikan jaminan untuk membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga menurut peraturan perundang-undangan.
Penyitaan di Bidang Cukai adalah tindakan Jurusita Bea dan Cukai untuk menguasai barang Penanggung Cukai, guna dijadikan jaminan untuk membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga menurut peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 24/PMK.04/2011Surat Paksa di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga, serta biaya penagihan.
Ditemukan dalam 24/PMK.04/2011, 57/PMK.04/2017, dan 1 dokumen lainnyaPenyitaan adalah tindakan Jurusita Bea dan Cukai untuk menguasai barang Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Bea Masuk dan/atau Cukai menurut peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 111/PMK.04/2013 dan 169/PMK.04/2017Penanggung Cukai adalah orang yang bertanggung jawab atas pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
Ditemukan dalam 24/PMK.04/2011Surat Teguran di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-2 adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan Penanggung Cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga. 3
Ditemukan dalam 24/PMK.04/2011Surat Teguran di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-2 adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai untuk melunasi utang Cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
Ditemukan dalam 169/PMK.04/2017Surat Teguran Di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-2 adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai untuk melunasi utang Cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
Ditemukan dalam 111/PMK.04/2013Surat Teguran di Bidang Cukai (STCK-2) yang selanjutnya disebut Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan penanggung cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
Ditemukan dalam 57/PMK.04/2017, 58/PMK.04/2017, dan 1 dokumen lainnyaSurat Tagihan di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-1 adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang Cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
Ditemukan dalam 169/PMK.04/2017Surat Tagihan Di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-1 adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang Cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
Ditemukan dalam 111/PMK.04/2013