Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Penyusutan Aset Tetap, adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.
Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Penyusutan Aset Tetap, adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.
Ditemukan dalam PER-14/1.02/PPATK/11/14Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Penyusutan Aset Tetap, adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu Aset Tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama Masa Manfaat aset yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 65/PMK.06/2017Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Penyusutan Aset Tetap, adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 243/PMK03/2014 dan 247/PMK.06/2014Amortisasi Barang Milik Negara berupa Aset Tak Berwujud, yang selanjutnya disebut Amortisasi, adalah alokasi harga perolehan Aset Tak Berwujud secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya, yang hanya dapat diterapkan atas Aset Tak Berwujud yang memiliki masa manfaat terbatas.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2015Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Belanja Modal adalah pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset tetap dan/atau aset lainnya atau menambah nilai aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Aset Tetap, adalah aset berwujud yang mempunyai Masa Manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Ditemukan dalam 243/PMK03/2014, 247/PMK.06/2014, dan 2 dokumen lainnyaBiaya Aset adalah seluruh pengeluaran tetap yang berkaitan langsung dengan Aset yang dikelola.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru; dan
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2020nilai Aktiva Tetap Berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan Aktiva Tetap Berwujud yang baru; dan
Ditemukan dalam 237/PMK.010/2020