Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
Ditemukan dalam UU 50 TAHUN 2009 dan UU 7 TAHUN 1989Pengadilan adalah pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi lainnya.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2019Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2006Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1989Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
Ditemukan dalam UU 50 TAHUN 2009Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 30 TAHUN 2014Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.
Ditemukan dalam UU 50 TAHUN 2009Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1989Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2004