Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perairan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang.
Perairan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Huruf a Perairan Indonesia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985Laut Teritorial adalah jalur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Organisasi kemasyarakatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang- undang.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1986Konvensi adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Lintas adalah lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2002, UU 11 TAHUN 2002, dan 9 dokumen lainnyaDaerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2003, UU 29 TAHUN 2003, dan 18 dokumen lainnya