Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.
Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Perairan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Laut Teritorial adalah jalur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Lintas adalah lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Huruf a Perairan Indonesia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985Organisasi kemasyarakatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang- undang.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1986Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 1996Ayat (1) Badan Penyelenggara adalah Badan Penyelenggara sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 tahun
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Lintas Damai adalah Lintas Damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002