Kamus Hukum

Teks lengkap:

Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.


Ditemukan dalam:
  1. PP 36 TAHUN 2002

  1. Perairan Pedalaman Indonesia (100%)

    Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.

    Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002
  2. Perairan Kepulauan Indonesia (98%)

    Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.

    Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002
  3. Perairan Indonesia (94%)

    Perairan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang.

    Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002
  4. Laut Teritorial (93%)

    Laut Teritorial adalah jalur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.

    Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002
  5. Lintas (86%)

    Lintas adalah lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang.

    Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002
  6. Huruf a Perairan Indonesia (86%)

    Huruf a Perairan Indonesia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun

    Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985
  7. Organisasi kemasyarakatan (81%)

    Organisasi kemasyarakatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang- undang.

    Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1986
  8. Kabupaten (81%)

    Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

    Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 1996
  9. Ayat (1) Badan Penyelenggara (80%)

    Ayat (1) Badan Penyelenggara adalah Badan Penyelenggara sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 tahun

    Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999
  10. Lintas Damai (80%)

    Lintas Damai adalah Lintas Damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang.

    Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002
Definisi Perairan Pedalaman Indonesia | JDIH Kementerian Keuangan