Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran yang selanjutnya disebut Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas pada kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran.
Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran yang selanjutnya disebut Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas pada kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2019Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas Untuk Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran yang selanjutnya disebut Konverter Kit Mesin Pompa Air adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas pada mesin pompa air bagi Petani Sasaran.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2019Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut Konverter Kit adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian Bahan Bakar Gas pada kendaraan bermotor yang terdiri dari tangki dan pengikatnya, penyaluran, pengatur (regulator), pencampur (mixer) serta peralatan lainnya. 3
Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2012Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan;
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985Operator Mesin Pendingin adalah Anak Buah Kapal yang mengoperasikan mesin pendingin untuk penyimpanan Ikan dan/atau bahan makanan di Kapal Perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Transmiter SPKP adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada Kapal Perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari Kapal Perikanan secara langsung kepada pusat pemantauan Kapal Perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2016Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah salah satu sistem pengawasan Kapal Perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021