Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut Konverter Kit adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian Bahan Bakar Gas pada kendaraan bermotor yang terdiri dari tangki dan pengikatnya, penyaluran, pengatur (regulator), pencampur (mixer) serta peralatan lainnya. 3
Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut Konverter Kit adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian Bahan Bakar Gas pada kendaraan bermotor yang terdiri dari tangki dan pengikatnya, penyaluran, pengatur (regulator), pencampur (mixer) serta peralatan lainnya. 3
Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2012Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas Untuk Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran yang selanjutnya disebut Konverter Kit Mesin Pompa Air adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas pada mesin pompa air bagi Petani Sasaran.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2019Tangki adalah tangki yang dapat dijinjing, kontener tangki, kendaraan tangki, gerbong tangki, atau wadah yang digunakan untuk mengangkut bahan padat, cair, atau gas.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2015Instalasi tenaga listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluransaluran dan 3 perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2012Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan sipil, elektromekanik, mesin, peralatan, saluran, dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transmisi, distribusi, dan peman-faatan tenaga listrik.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2002Gas adalah gas yang secara langsung dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar oleh konsumen, meliputi: a. gas buatan ("manufactured gas"), yang merupakan hasil proses pengolahan bahan tertentu; b. gas bumi, yang penyaluran dan distribusinya secara terbatas, yakni menyalurkan mulai dari setasiun penerima gas bumi dan mendistribusikannya melalui jaringan distribusi Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1984Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur utamanya metana (C1) yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan.
Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2012Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut SPBG adalah setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Gas yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha.
Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2012Kendaraan Sasis adalah rangka kendaraan yang telah dilengkapi dengan motor bakar dan dengan transmisinya serta sistem kemudi dan gardan yang terpasang untuk kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2021 dan 64/PMK.011/2014