Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peralatan Lain adalah peralatan selain Senjata Api Dinas yang dapat digunakan untuk melindungi diri atau memiliki dampak yang dapat menghentikan tindakan seseorang, sekelompok orang atau sarana pengangkut.
Peralatan Lain adalah peralatan selain Senjata Api Dinas yang dapat digunakan untuk melindungi diri atau memiliki dampak yang dapat menghentikan tindakan seseorang, sekelompok orang atau sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017Peralatan Keamanan adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan keamanan, yang digolongkan sama dengan senjata api.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017 dan PP 56 TAHUN 1996Senjata kimia adalah suatu bahan dan/atau alat peralatan yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meliputi: a. bahan kimia beracun serta prekursornya sesuai dengan bahan kimia daftar, kecuali untuk keperluan atau tujuan yang tidak dilarang oleh Undang-Undang ini; b. amunisi dan alat peralatan yang secara khusus dirancang untuk menyebabkan kematian atau menimbulkan bahaya melalui sifat beracun dari bahan kimia sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau c. setiap perlengkapan yang secara khusus dirancang untuk digunakan secara langsung berkaitan dengan digunakannya amunisi dan alat peralatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008q. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan adalah perbuatan yang nyata-nyata membahayakan keamanan penerbangan seperti membuka pintu darurat atau pintu utama, merusak alat-alat pelampung atau alat-alat penyelamat lainnya. 18.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1976Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas adalah izin untuk mengangkut dan/atau menggunakan Senjata Api Dinas ke luar wilayah kerja.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media penyimpan data dan akses data yang dikelola secara elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan Bahan Bukti.
Ditemukan dalam 177/PMK.03/2022Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik dan benda-benda lain.
Ditemukan dalam 247/PMK06/2014 dan 256/PMK.03/2014Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain.
Ditemukan dalam 17/PMK.03/2013, 184/PMK.03/2015, dan 2 dokumen lainnyaPengguna adalah pihak yang menggunakan dan/atau memanfaatkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang dihasilkan oleh Industri Pertahanan.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2012Pengendalian Anti Teritip (Anti-Fouling Systems) adalah sejenis lapisan pelindung, cat, lapisan perawatan permukaan, atau peralatan yang digunakan di atas kapal untuk mengendalikan atau mencegah menempelnya organisme yang tidak diinginkan.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2010