Peran serta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara fisik atau nonfisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam pemanfaatan PPKT.
Peran serta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara fisik atau nonfisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam pemanfaatan PPKT.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2010Peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1996Peran serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat, secara perseorangan dan atau kelompok dan atau Badan Usaha dalam penyelenggaraan transmigrasi.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1999Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ditemukan dalam PP 96 TAHUN 2012Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2009Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, koperasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2015Kegiatan dalam Kerangka Regulasi adalah kegiatan pemerintah dalam rangka baik memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2006Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014 dan PERPRES 34 TAHUN 2015Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2008Peran masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk bermitra dan bergerak dalam menyelenggarakan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011