Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perangkat Penerima Teknis adalah fasilitas di permukaan bumi untuk pengumpulan data Satelit pengamatan bumi resolusi rendah.
Perangkat Penerima Teknis adalah fasilitas di permukaan bumi untuk pengumpulan data Satelit pengamatan bumi resolusi rendah.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Stasiun Bumi adalah fasilitas di permukaan bumi untuk menerima dan merekam data Satelit Penginderaan Jauh resolusi menengah dan tinggi.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Data Resolusi Menengah adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial teliti, seperti pada Satelit sumber daya alam.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Citra Satelit adalah gambar yang dihasilkan dari kegiatan penginderaan permukaan bumi menggunakan sensor yang dipasang pada Satelit.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Data Resolusi Rendah adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial secara global, seperti pada Citra Satelit lingkungan dan cuaca.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Satelit adalah wahana antariksa yang beredar mengelilingi bumi berfungsi sebagai sarana perolehan data primer dalam kegiatan penginderaan jauh.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Sensor adalah bagian dari sistem Penginderaan Jauh bumi berbasis antariksa, yang merekam gelombang elektromagnetik dari semua rentang spektral atau bidang gravimetrik, dan terdiri atas sensor pasif dan sensor aktif.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Wahana Lain adalah sarana yang dilengkapi dengan peralatan tertentu untuk keperluan validasi dan kalibrasi, peningkatan kualitas data, dan kebutuhan khusus lainnya selain dari menggunakan Satelit Penginderaan Jauh.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Stasiun Bumi Kapal adalah stasiun bumi bergerak dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di atas kapal.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010