Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021