Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Peratuan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
Peratuan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999Peraturan BPK adalah aturan hukum yang dikeluarkan oleh BPK yang mengikat secara umum dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2006Bank Indonesia adalah Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 192/PMK.08/2013Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017, 213/PMK.05/2022, dan 2 dokumen lainnyaBank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Bank Indonesia. 7
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008 dan UU 21 TAHUN 2011Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2016Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 98/PMK.04/2019 dan PP 1 TAHUN 2019Peraturan OJK adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner, mengikat secara umum, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2011Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004