Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Perda, adalah Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah mendapat persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Perda, adalah Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah mendapat persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2009 dan 11/PMK.07/2010Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Raperda, adalah Raperda yang mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk mendapat persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2009 dan 11/PMK.07/2010Peraturan Daerah DIY, selanjutnya disebut Perda, adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk DPRD DIY dengan persetujuan bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2012Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ditemukan dalam 245/PMK.07/2010Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2005Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2012Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2008Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2012 dan PP 60 TAHUN 2014Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ditemukan dalam 03/PMK.06/2011Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan 7 Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Ditemukan dalam 168/PMK.07/2009