Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun;
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun. 4
Ditemukan dalam 50/PMK.010/2012Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.
Ditemukan dalam 210/PMK.07/2011Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2011Pengelola Program adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk mengelola Asuransi Sosial bagi peserta.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015 dan PP 54 TAHUN 2020Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.
Ditemukan dalam 50/PMK.010/2012