Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2014Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2021Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Antar Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2021Peraturan Desa/peraturan yang setingkat adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2004Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2004Anggaran Dasar adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2021Peraturan Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk melaksanakan peraturan daerah dan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2007Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2014, UU 10 TAHUN 2004, dan 1 dokumen lainnyaUndang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2019