Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Dewan Direktur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Direktur dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Direktur.
Peraturan Dewan Direktur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Direktur dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Direktur.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2020Peraturan Dewan Pengawas adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2020Kebijakan adalah ketentuan-ketentuan atau arahan- arahan yang ditetapkan oleh Dewan Direktur yang menjadi pegangan Direktur Eksekutif dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Ditemukan dalam 231/PMK.06/2016Kebijakan adalah ketentuan-ketentuan atau arahan-arahan yang ditetapkan oleh Dewan Direktur yang menjadi pegangan Direktur Eksekutif dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2009Peraturan Kepala Badan Pelaksana adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan operasional Bank Tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 113 TAHUN 2021Dewan Komisaris adalah Organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2019Dewan Direktur adalah Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai LPEI.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2021Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2009 dan 208/PMK.06/2021Rapat Umum Anggota yang selanjutnya disingkat dengan RUA adalah Organ Usaha Bersama yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2019Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Ditemukan dalam 197/PMK.06/2019 dan 201/PMK.06/2018