Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Kepala Badan Pelaksana adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan operasional Bank Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pelaksana adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan operasional Bank Tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 113 TAHUN 2021Peraturan Dewan Pengawas adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2020Peraturan Dewan Direktur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Direktur dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Direktur.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2020Peraturan Komite adalah peraturan yang ditetapkan oleh Komite sebagai acuan penetapan kebijakan strategis dalam penyelenggaraan operasional Bank Tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 113 TAHUN 2021Tim Likuidasi adalah tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang keanggotaan dan pelaksanaaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.
Ditemukan dalam 204/PMK.05/2020Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Badan Investasi Pemerintah adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pelaksanaan pengelolaan investasi pemerintah pusat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2007Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri yang berisi mengenai penugasan khusus kepada badan usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah pusat dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Pemerintah serta telah diberikan modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas seperti menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018