Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk memiliki, mengusahakan dan mengembangkan perkebunan-perkebunan Neglasari, Kalimas, Tjukul dan Gunung Tjempaka sebagaimana yang dimaksudkan dalam Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan The Anglo Indonesia Plantations Limited yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 18 Nopember 1971 oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Republik Indonesia dan Michael David Nightingale of Croinarty, O.B.E., pemegang kuasa dari The Anglo Indonesian Plantations Limited.
Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk memiliki, mengusahakan dan mengembangkan perkebunan-perkebunan Neglasari, Kalimas, Tjukul dan Gunung Tjempaka sebagaimana yang dimaksudkan dalam Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan The Anglo Indonesia Plantations Limited yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 18 Nopember 1971 oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Republik Indonesia dan Michael David Nightingale of Croinarty, O.B.E., pemegang kuasa dari The Anglo Indonesian Plantations Limited.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 1972Ayat (1) Huruf a Batas Wilayah Negara di darat dalam ketentuan ini adalah batas-batas yang disepakati oleh Pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Inggris di Kalimantan dan Papua, dan Pemerintah Portugis di Pulau Timor yang selanjutnya menjadi wilayah Indonesia berdasarkan prinsip uti possidetis juris yang berlaku dalam hukum internasional. Berdasarkan prinsip tersebut, negara yang merdeka mewarisi wilayah bekas negara penjajahnya. Batas darat antara Indonesia dan Malaysia ditetapkan atas dasar Konvensi Hindia Belanda dan Inggris Tahun 1891, Tahun 1915, dan Tahun
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 2008Yang disahkan dengan Undang-Undang ini adalah Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967). Untuk kepentingan permasyarakatannya, salinan naskah asli beserta lampirannya dalam bahasa Inggris, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan apabila terjadi perbedaan pengertian terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka dipergunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2002PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya disebut PT Inalum adalah perusahaan patungan yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd, yang didirikan di Jakarta, untuk membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai Perjanjian Induk.
Ditemukan dalam 1440/PMK.06/2013Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah PT. Arutmin Indonesia, PT. BHP Kendilo Coal Indonesia, PT. Kaltim Prima Coal, PT. Kideco Jaya Agung, PT. Adaro Indonesia, dan PT. Berau Coal yang terikat kontrak Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan Perusahaan Negara Tambang Batubara sebagai pemegang kuasa pertambangan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1985.
Ditemukan dalam 194/PMK.03/2012PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya disingkat PT Inalum adalah perusahaan patungan antara pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd, yang didirikan di Jakarta, yang membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai dengan Perjanjian Induk.
Ditemukan dalam 242/PMK.05/2012Perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka adalah badan hukum yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1963, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 1985Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kepariwisataan di daerah Propinsi Bali dengan cara mengarahkan, memanfaatkan, memperuntukkan dan mengusahakan tanah-tanah dan perairan dalam lingkungan yang akan ditentukan batas-batasnya oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang agraria, serta menyiapkan sarana-sarana wisata dengan segala fasilitas-fasilitasnya.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1972Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2007International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2021, 183/PMK.010/2022, dan 2 dokumen lainnya