Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk melakukan usaha- usaha produktif dalam bidang perikanan laut, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat, dengan cara menyelenggarakan pengusahaan usaha-usaha perikanan dalam arti kata seluas-luasnya.
Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk melakukan usaha- usaha produktif dalam bidang perikanan laut, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat, dengan cara menyelenggarakan pengusahaan usaha-usaha perikanan dalam arti kata seluas-luasnya.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1972Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk mengadakan usaha-usaha produktif di bidang penerbitan dalam rangka peningkatan pendapatan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat, dengan cara menyelenggarakan usaha penerbitan dan pemasaran barang-barang cetakan dalam arti kata seluas-luasnya.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1972Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk melakukan usaha- usaha produktif dan komersiil dalam bidang peternakan pada umumnya, peternakan sapi pada khususnya, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1972Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan usaha perindustrian logam serta usaha perdagangan dalam arti kata seluas-luasnya.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1983Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kepariwisataan di daerah Propinsi Bali dengan cara mengarahkan, memanfaatkan, memperuntukkan dan mengusahakan tanah-tanah dan perairan dalam lingkungan yang akan ditentukan batas-batasnya oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang agraria, serta menyiapkan sarana-sarana wisata dengan segala fasilitas-fasilitasnya.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1972Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan, peleburan aluminium, prasarana serta usaha perdagangannya dalam arti kata yang seluas- luasnya.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1975Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan barang, jasa, dan pengembangan Sistem Bisnis Perikanan.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2013Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham yang menyelenggarakan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi dan usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2018Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2016Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam 2021, No. 867 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Ditemukan dalam 98/PMK.02/2021