Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Peraturan Pemerintah ini. Ayat (3) Termasuk dalam pengertian jabatan Direksi kosong adalah apabila masa jabatan anggota Direksi berakhir dan belum ditetapkan anggota Direksi yang definitif.
Peraturan Pemerintah ini. Ayat (3) Termasuk dalam pengertian jabatan Direksi kosong adalah apabila masa jabatan anggota Direksi berakhir dan belum ditetapkan anggota Direksi yang definitif.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2005Peraturan Pemerintah ini. (3) Masa jabatan anggota Dewan pengganti adalah sisa masa jabatan anggota Dewan yang digantikannya.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2010Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris, antara lain dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUPS sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 ayat (6), dalam hal Direksi berhalangan atau terdapat pertentangan kepentingan antara Direksi dan Perseroan.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2007Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Namun dalam hal Direksi berhalangan atau ada pertentangan kepentingan antara Direksi dan perseroan, pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Komisaris.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1995Masa jabatan Anggota KPHI Pengganti adalah sisa masa jabatan Anggota KPHI yang digantikannya.
Ditemukan dalam PERPRES 28 TAHUN 2010Pejabat yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 59/PMK.05/2019Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2018Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Jabatan Ketua Mahkamah Pelayaran adalah jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil, maka untuk dapat menduduki jabatan tersebut harus memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pegawai Negari Sipil.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998Penggantian dan penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup adalah tindakan sementara pada saat keputusan majelis tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar. (Pasal 16 ayat 1).
Ditemukan dalam PERPRES 51 TAHUN 2015Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2021, No. 640
Ditemukan dalam /PMK.03/2021