Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perawatan adalah pelayanan kesehatan dan pengadaan perlengkapan.
Perawatan adalah pelayanan kesehatan dan pengadaan perlengkapan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1978Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
Ditemukan dalam PP 103 TAHUN 2014Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2008Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2009Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
Ditemukan dalam PP 80 TAHUN 1999Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1996 dan UU 23 TAHUN 1992Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyclenggarakan upaya kesehatan.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1992Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 2009Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2016 dan UU 31 TAHUN 2009Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
Ditemukan dalam PP 75 TAHUN 2019 dan UU 3 TAHUN 2017