Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam 3 melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam 3 melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2011Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Ditemukan dalam 136/PMK.03/2011 dan UU 21 TAHUN 2008Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1998Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020, 19/PMK.03/2018, dan 1 dokumen lainnyaBank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang- Undang mengenai perbankan syariah.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2020Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang- Undang mengenai Perbankan Syariah.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2018Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2016Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham yang menyelenggarakan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi dan usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2018Lembaga Perbankan adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Perbankan Syariah.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 2020Bank adalah bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
Ditemukan dalam 167/PMK.03/2018