Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan sel-sel reproduksi.
Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan sel-sel reproduksi.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui perkawinan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2004Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 1995Varietas Hasil Pemuliaan adalah Varietas yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan tanaman.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2004Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman;
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992Ternak Ruminansia Indukan adalah ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 2019