Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat PPDT, adalah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan PDT.
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat PPDT, adalah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan PDT.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional, yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT, adalah dokumen perencanaan tahunan PDT yang disusun dengan memerhatikan 4 STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat PDT adalah suatu proses, upaya, dan tindakan secara terencana untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan wilayah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. 3
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMN.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disingkat RAD-PPDT Kabupaten, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat kabupaten yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat RAD-PPDT Provinsi, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat provinsi yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Kabupaten, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 2019Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus yang selanjutnya disebut P2DTK adalah Program Nasional untuk membantu pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan dan pertumbuhan sosial ekonomi daerah tertinggal dan khusus dengan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam memfasilitasi 3 pembangunan partisipatif, memberdayakan masyarakat dan lembaga- lembaga masyarakat dalam perencanaan pembangunan partisipatif terutama bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi, melembagakan pelaksanaan pembangunan partisipatif untuk menjamin pemenuhan kebutuhan sosial dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penguatan hukum, capacity building, serta penciptaan iklim investasi dan usaha, memperbesar akses masyarakat terhadap keadilan, meningkatkan kemudahan hidup masyarakat terutama keluarga miskin melalui penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sosial ekonomi.
Ditemukan dalam 12/PMK.05/2012