Perdagangan ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang atau jasa dari dalam keluar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perdagangan ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang atau jasa dari dalam keluar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977Perdagangan impor adalah perdagangan dengan cara memasukkan barang atau jasa dari luar ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 98/PMK.04/2019 dan PP 1 TAHUN 2019Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022 dan 155/PMK.04/2022Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2014Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 200/PMK.05/2017Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 128/PMK.011/2011 dan 67/PMK.011/2010Barang Larangan atau Pembatasan adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukannya ke dalam Daerah Pabean atau pengeluarannya dari Daerah Pabean berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 178/PMK.02/2019Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai kepabeanan.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2008