Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu 2022, No. 101 dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu 2022, No. 101 dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Ditemukan dalam /PMK.07/2020, /PMK.06/2021, dan 1 dokumen lainnyaPerencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN Hulu Migas untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akandatang.
Ditemukan dalam 150/PMK.06/2014Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Aset untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. 3
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara/daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2006Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2020Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Ditemukan dalam 177/PMK.02/2014, 187/PMK.07/2017, dan 3 dokumen lainnyaPrakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2004 dan PP 58 TAHUN 2005