Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2010, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaRencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan adalah hasil dari suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di Kawasan Perkotaan.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2009Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014, PERPRES 81 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnyaRencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011, PERPRES 87 TAHUN 2011, dan 8 dokumen lainnyaRencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Perencanaan Ruang Laut adalah suatu proses untuk menghasilkan Rencana Tata Ruang Laut dan/atau Rencana Zonasi untuk menentukan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
Ditemukan dalam 143/PMK.02/2021 dan PP 21 TAHUN 2021