Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2010, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPerencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan adalah hasil dari suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di Kawasan Perkotaan.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2009Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014, PERPRES 81 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnyaRencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011, PERPRES 87 TAHUN 2011, dan 8 dokumen lainnyaRencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Rencana Tata Ruang Wilayah adalah hasil perencanaan tata ruang berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2004Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011, PERPRES 81 TAHUN 2014, dan 5 dokumen lainnya