Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perencanaan adalah suatu proses menentukan ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Perencanaan adalah suatu proses menentukan ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2014Penetapan Prasarana Olahraga adalah kebijakan untuk menetapkan tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2014Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2014 dan PERPRES 15 TAHUN 2016Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2005Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Pemanfaatan adalah penggunaan prasarana olahraga untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2014Pemeliharaan adalah proses untuk menjaga dan merawat Prasarana Olahraga menurut jenis dan fungsinya.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2014Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh Prasarana Olahraga oleh pemerintah, pemerintah daerah dan Masyarakat yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Prasarana Olahraga.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2014Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2016Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007 dan UU 3 TAHUN 2005