Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2005Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2006Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2004, UU 30 TAHUN 2000, dan 1 dokumen lainnyaDirektorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2007, PP 7 TAHUN 2005, dan 2 dokumen lainnyaDirektorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Ditemukan dalam PP 100 TAHUN 2021Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2005Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2005Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.
Ditemukan dalam PP 100 TAHUN 2021Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2005Organisasi Profesi adalah perkumpulan berbadan hukum bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang bebas dan mandiri untuk meningkatkan kualitas profesi Konsultan Kekayaan Intelektual dan berkontribusi pada pengembangan sistem pelindungan kekayaan intelektual.
Ditemukan dalam PP 100 TAHUN 2021