Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2014, UU 5 TAHUN 1984, dan 1 dokumen lainnyaPerindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan Industri.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2015 dan UU 3 TAHUN 2014Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2012 dan UU 25 TAHUN 1992Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2021Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2010Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018 dan UU 20 TAHUN 2014Usaha hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010