Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008 dan UU 24 TAHUN 2007Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008 dan UU 24 TAHUN 2007Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2007Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2007Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2008Pencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2012Pemeriksaan Kecelakaan Kapal adalah kegiatan penyelidikan atau pengusutan suatu peristiwa kecelakaan kapal yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998Tindakan Darurat adalah upaya yang dilakukan segera untuk mengurangi dampak Konflik guna penyelamatan dan pelindungan korban di wilayah Konflik.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2015Program arsip vital adalah tindakan dan prosedur yang sistematis dan terencana yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan arsip vital pencipta arsip pada saat darurat atau setelah terjadi musibah.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012Peta Rawan Bencana adalah peta ancaman bahaya yang menggambarkan tingkat bahaya pada suatu daerah pada waktu tertentu.
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2010