Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Ditemukan dalam 205/PMK.02/2013Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/ Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Ptps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Ditemukan dalam 35/PMK.02/2011 dan 40/PMK.02/2013Veteran adalah Veteran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 35/PMK.02/2011Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada badan penyelenggara untuk pemeliharaan kesehatan veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya termasuk didalamnya janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
Ditemukan dalam 40/PMK.02/2013Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013Veteran adalah Veteran sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 205/PMK.02/2013 dan 40/PMK.02/2013Penerima Tunjangan adalah anak yatim/piatu Penerima Pensiun, anak yatim piatu Penerima Pensiun, tunjangan orang tua prajurit Tentara Nasional Indonesia, tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya, Perintis Pergerakan Kebangsaan/ 5 Kemerdekaan, dan anggota Veteran Republik Indonesia yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak menerima Pensiun.
Ditemukan dalam 40/PMK.09/2014Tunjangan Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Tunjangan Veteran adalah tunjangan yang merupakan penghargaan dan penghormatan negara.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2012Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2012